Laporan pengabdian masyarakat ini menjelaskan advokasi warga, jurnalis dan akademisi.
Mereka berhasil membatalkan HGB di laut aktif yang berdampak besar pada tata ruang dan lingkungan.
tM
by thanthowy syamsuddin Mochammad
Latar Belakang Masalah: HGB di Laut Aktif
HGB 656 Hektar
Izin Hak Guna Bangunan ditemukan di wilayah laut di Sidoarjo.
Konflik Kepentingan
Pembangunan pesisir berbenturan dengan perlindungan lingkungan hidup.
Dampak Lingkungan
Abrasi dan kerusakan ekosistem menyebabkan ketidakseimbangan alami.
Pelanggaran Hukum
Putusan MK No. 85 Tahun 2013 dan Perda RTRW dilanggar.
Metodologi Advokasi:
Open Source Intelligence
Identifikasi bidang lahan, koordinat dan verifikasi dari sumber terbuka secara sistematis (ATR BHUMI dan Google Earth)
Pemetaan Digital
Visualisasi HGB dan dampak lingkungan untuk bukti visual.
Narasi Publik
Kampanye media sosial membangun kesadaran massa.
Kolaborasi
Sinergi warga, akademisi, LSM, dan media memperkuat advokasi.
Kronologi Advokasi: Januari – Februari 2025
1
19 Januari 2024: Temuan awal diumumkan melalui akun X (Twitter) @thanthowy, memperlihatkan tiga bidang HGB dengan total 656 ha di atas laut berdasarkan data ATR Bhumi.
20–23 Januari 2024: Thread Twitter menjadi viral dan mendapatkan perhatian jurnalis nasional. Diskusi publik mulai merebak. Media nasional (Kompas, CNN, Tribun) mulai meliput. Pemerintah daerah setempat dan pejabat BPN mulai diminta klarifikasi.
2
25 Januari 2024: Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Kepala Kantor BPN Jawa Timur hingga Menteri ATR/BPN dan Menteri Koordinator Wilayah dan Infrastruktur, mengklaim bahwa wilayah tersebut "kemungkinan dulunya hasil reklamasi atau abrasi".
26 Januari 2024: Pernyataan tersebut dibantah dengan bukti visual dari Google Earth (1984–2022) yang menunjukkan kawasan itu konsisten berupa badan air.
3
Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa penerbitan HGB atas laut tidak seharusnya terjadi dan akan dilakukan evaluasi serta kemungkinan pencabutan administratif jika terbukti tidak sesuai.
4
Februari:
Kapolda Jatim dalam pernyataan kepada media menyebut pihaknya akan menindaklanjuti secara administratif jika ada pelanggaran pidana pertanahan.
Izin HGB yang sedang diajukan pembaruan karena berakhir di tahun 2026 resmi dinyatakan ditolak dan dibatalkan. Masyarakat pesisir mulai menyampaikan testimoni dan dukungan.
DPR RI Komisi II menyampaikan dalam rapat dengar pendapat bahwa persoalan HGB laut perlu diaudit secara nasional, dan mendorong pembenahan tata kelola lintas kementerian.
Dampak Advokasi: Pembatalan & Kesadaran Publik
Pembatalan HGB
Rekomendasi dan keputusan tegas DPR dan pemerintah.
Kesadaran Publik
Meningkat, khususnya soal pelestarian lingkungan pesisir.
Partisipasi Masyarakat
Semakin kuat dalam pengelolaan dan pengawasan tata ruang.
Preseden Positif
Model advokasi untuk kasus serupa di Indonesia.
Pembelajaran: Kolaborasi & Informasi Terbuka
Kolaborasi Kuat
Penggabungan kekuatan warga, akademisi, dan LSM.
Peran OSINT
Sumber informasi terbuka sebagai alat utama advokasi.
Narasi Publik Efektif
Membangun opini melalui kampanye media yang kuat.
Partisipasi Aktif
Warga sebagai pilar keberhasilan advokasi.
Kesimpulan: Advokasi Publik Pilar Demokrasi Lingkungan
Pengabdian ini telah bertransformasi menjadi praktik keilmuan yang hidup (living knowledge)
Secara teoritis, ini adalah konvergensi dari:
Sustainability Science
Spatial Justice
Maritime Supply Chain Governance
Civic Intelligence & OSINT
Rekomendasi:
Institusionalisasi metode civic intelligence dalam pengabdian kampus.
Perluasan model intervensi berbasis bukti (evidence-based public advocacy).
Perlunya redefinisi sistem penilaian pengmas di perguruan tinggi.
Pengembangan laboratorium advokasi berbasis kampus.
Replikasi model pengabdian masyarakat ke wilayah dan isu lain.